Program Studi PPG SPs UPI merupakan salah satu unit pelaksana akademik di lingkungan Sekolah Pascasarjana UPI. Hal ini sesuai dengan SK Rektor UPI No.0185/UN40/HK/2018 tentang Pembukaan Program Studi PPG SPs UPI di tanggal 9 Januari 2018. Dengan demikian tata pamong dan struktur organisasi program studi PPG tidak terpisahkan dari struktur organisasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara keseluruhan. Implementasi tata pamong Program Studi PPG dikelola oleh seorang Ketua Program Studi dan seorang Sekretaris Program Studi SPs UPI. Hal ini sesuai dengan SK Rektor tentang Pengangkatan Ketua Prodi dan Sekretaris Program Studi PPG dan sejalan dengan Kepmenristekdikti No. 280/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Profesi Guru.

Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Reformasi Program PPG dilakukan untuk meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Melalui peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan calon guru yang siap menghadapi tantangan dan peluang kehidupan yang semakin kompleks di abad 21 dan siap bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dan global.

Pengelolaan program studi, Ketua prodi PPG SPs UPI SPs UPI memiliki otonomi dan kemandirian dalam pengelolaan program studi, walaupun secara struktural bertanggung jawab kepada Direktur Sekolah Pascasarjana. Pelaksanaan program PPG Ketua prodi PPG SPs UPI, lebih bersifat koordinatif dan bukan sebagai implementing agent yang melaksanakan langsung kegiatan PPG. Hal ini terjadi karena implementing unit program PPG dilaksanakan oleh para dosen pada Prodi PPG Bidang Studi yang ada di berbagai fakultas UPI.

Struktur program studi di PPG SPs UPI, pimpinan prodi dilaksanakan oleh Ketua prodi dan sekretaris prodi dalam pengelolaan administrasi. Bidang akademik pimpinan prodi melaksanakan tugas koordinasi akademik bersama dengan dosen tetap prodi, sedangkan untuk bidang administrasi dan keuangan, pimpinan prodi PPG SPs UPI dibantu oleh tiga orang staf tenaga akademik. Selain itu, pelaksanaan layanan adminitrasi dan akademik prodi didukung juga oleh Bagian Tata Usaha SPs yang terdiri atas bagian umum dan perlengkapan, bagian keuangan dan kepegawaian, dan bagian akademik dan kemahasiswaan.

Program Studi PPG SPs UPI melakukan penyusunan struktur organisasi dari hasil keputusan bersama, kemudian diimplementasikan oleh organ dalam struktur organisasi sebagaimana yang diatur dalam tata pamong Universitas Pendidikan Indonesia. Secara manajerial, kebijakan organisasi Program Studi ditentukan oleh Ketua dan Sekretaris Prodi PPG SPs UPI sesuai dengan rambu-rambu TUPOKSI SPs UPI.

  1. Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) personil. Setiap jabatan struktur organisasi memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan uraian jabatan (job description). Hal ini termasuk juga pada TUPOKSI prodi PPG UPI.
  2. Sistem kepemimpinan dan pengalihan. Sistem kepemimpinan PPG SPs UPI dilakukan dengan berbasis kepemimpinan yang demokratis yang memberikan kewenangan secara luas kepada pihak-pihak terkait yang terdapat dalam struktur organisasi Program Studi. Pola ini dipilih karena bersifat kolegial, kesejawatan, dan kesetaraan sebagai sesama dosen tetap prodi PPG SPs UPI maupun dosen tetap bidang studi.
  3. Partisipasi sivitas akademika dalam pengembangan kebijakan, serta pengelolaan dan koordinasi program. Dalam pengembangan kebijakan, pengelolaan dan koordinasi program yang dilakukan Program Studi PPG SPs UPI mengikutsertakan partisipasi sivitas akademika yakni para tenaga kependidikan dan para dosen prodi PPG SPs UP melalui rapat, sehingga sivitas akademika dapat secara langsung menyampaikan saran dan gagasannya.
  4. Perencanaan program jangka panjang dan jangka pendek. Program Studi PPG SPs UPI memiliki tugas sebagai berikut ini: (1) Peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Pendidikan Tinggi) pada tingkat Program Studi, (2) Pembinaan keilmuan, profesi, kompetensi, dan/atau vokasi untuk para mahasiswa PPG; dan (3) Penjaminan mutu akademik di tingkat Program Studi oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) UPI.

Sistem pengelolaan Program Studi PPG SPs UPI mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengembangan staf tenaga kependidikan, pengawasan internal, penganggaran, koordinasi dan pengarahan. Program kegiatan yang akan dilaksanakan program studi, dilakukan melalui rapat program studi yang melibatkan seluruh komponen dosen dan atau tenaga administrasi yang ada pada program studi PPG. Perencanaan program kegiatan di program studi PPG mengacu pada Rencana Strategis UPI dan SPs.

Untuk menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan, Program Studi PPG SPs UPI juga memerhatikan penjaminan mutu prodi yang menjamin dalam perencanaan, memelihara, dan meningkatkan standar atau sasaran mutu UPI secara berkelanjutan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan. Hal lainnya sistem penjaminan mutu prodi PPG SPs UPI dimaksudkan untuk memuaskan dan memenuhi tuntutan kebutuhan para pemangku kepentingan terutama pada satuan pendidikan pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan. Dengan demikian, sistem dan mekanisme penjaminan mutu UPI termasuk sistem penjaminan mutu Program Studi PPG SPs UPI dilakukan untuk merealisasikan visi dan misi UPI.

Pembinaan dan pengembangan kapasitas dosen tetap PPG SPs UPI dilakukan secara intensif oleh prodi PPG melalui fasilitas pertemuan ilmiah pada tingkat nasional maupun internasional, penyelenggaraan lokakarya penulisan artikel ilmiah, studi banding, penelitian dan pengabdian masyarakat, serta pubikasi kolaboratif. Optimalisasi kegiatan lokakarya penguatan profesi guru. Selain itu memfasilitasi PKM Prodi melalui pemberian insentif PkM.

Program Studi PPG SPs UPI memberikan otonomi keilmuan, kebebasan akademik dan non-akademik kepada dosen sesuai minat dan relevan dengan bidang keilmuan dan bidang PPG SPs UPI sebagai upaya meningkatkan suasana akademik yang kondusif. Mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika juga memiliki kebebasan akademik dan non akademik dalam mengembangkan potensi dirinya. Suasana akademik PPG SPs UPI dilaksanakan secara kondusif, harmonis melalui komunikasi yang intensif dan kolaborasi efektif antara pimpinan, dosen, staf dan mahasiswa. 

Kegiatan penerimaan mahasiswa Prodi PPG SPs UPI dimulai pada tahun 2018 semester 2 (dua), dengan beberapa jenis program antara lain sebagai berikut: PPG dalam jabatan tahap 1; PPG dalam jabatan tahap 2; PPG daerah khusus (PGDK); PPG prajabatan bersubsidi; PPG Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T); PPG dalam jabatan tahap 2 tambahan; PPG kerjasama dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh.

Mahasiswa Prodi PPG SPs UPI secara kuantitatif memiliki perbedaan antara jumlah yang lulus seleksi dan jumlah yang lapor diri. Jumlah mahasiswa PPG Daljab Tahap 1 tahun 2018 yang lulus seleksi sebanyak 660 mahasiswa, sedangkan mahasiswa yang melaksanakan lapor diri sebanyak 573. Jumlah PPG Daljab Tahap 2 tahun 2018 yang lulus seleksi sebanyak 755 mahasiswa, sedangkan mahasiswa yang melaksanakan lapor diri sebanyak 706. Jumlah mahasiswa PPG daerah khusus yang lulus seleksi sebanyak 227 mahasiswa, sedangkan mahasiswa yang melaksanakan lapor diri sebanyak 223 mahasiswa. Jumlah mahasiswa PPG Daljab Tahap 2 tahun 2018 susulan (Flipped) yang lulus seleksi sebanyak 44 mahasiswa, sedangkan mahasiswa yang melaksanakan lapor diri sebanyak 40 mahasiswa.  

Mahasiswa Prodi PPG SPs UPI yang memiliki latar belakang Kependidikan dan Non-Kependidikan berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Secara kuantitatif terdapat perbedaan jumlah antara yang lulus seleksi dengan jumlah peserta yang lapor diri khususnya untuk PPG Prajabatan. Jumlah mahasiswa PPG Prajab Bersubsidi tahun 2018 yang lulus seleksi sebanyak 126 mahasiswa, sedangkan yang melaksanakan lapor diri sebanyak 120 orang. Jumlah mahasiswa PPG 3T yang lulus seleksi sebanyak 96 mahasiswa dan semua mahasiswa melaksanakan lapor diri. Jumlah mahasiswa PPG Aceh yang lulus seleksi sebanyak 73 mahasiswa dan semua mahasiswa melaksanakan lapor diri.

Rekapitulasi jumlah mahasiswa Prodi PPG Daljab tahun 2018 yang lulus seleksi sebanyak 1686, sedangkan mahasiswa yang melakukan lapor diri sebanyak 1524. Rekapitulasi mahasiswa peserta PPG SPs UPI Prajabatan tahun 2018 yang lulus seleksi sebanyak 297, sedangkan mahasiswa yang melakukan lapor diri sebanyak 291.

Kurikulum PPG dikembangkan dengan mengacu pada prinsip competence-based curriculum dan experience-based curriculum bukan subject matter curriculum seperti pada pendidikan akademik (S1). Kurikulum PPG SPs UPI bersumber dari Direktorat Belmawa Kemenristekdikti yang diolah dan dikembangkan oleh tim pengembang kurikulum Program Studi PPG SPs UPI menjadi kurikulum yang baku Program Studi PPG SPs UPI.

Pelaksanaan kurikulum Program Studi PPG SPs UPI terdiri dari kegiatan: Workshop (Lokakarya) dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Workshop atau lokakarya berisi pendalaman pedadogi, pendalaman materi, penyusunan bahan ajar, penyusunan proposal penelitian tindakan kelas, dan peer teaching. Kegiatan PPL merupakan program yang bercirikan “practice in practice” dalam praktik mengajar pada suasana nyata di sekolah, yaitu antara lain berisi tentang keterlibatan mahasiswa PPG dalam kegiatan belajar nyata di sekolah. PPL mengimplementasikan perangkat pembelajaran yang telah disusun dalam kegiatan lokakarya sebelumnya.

Proses pengelolaan program studi PPG SPs UPI baik akademik maupun non akademik melibatkan pimpinan Program Studi PPG dan Program Studi bidang studi di Fakultas, para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa PPG melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Evaluasi dan monitoring sebagai upaya pengendalian mutu yang berkelanjutan dilaksanakan oleh pihak internal dan eksternal. Pelaksanaan monev internal dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas, Satuan Kendali Mutu (SKM) SPs, dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi PPG SPs UPI, sedangkan monev non akademik (keuangan) dilakukan oleh Satuan Audit Internal (SAI) Universitas Pendidikan Indonesia.

Pengelolaan sarana dan prasarana pendukung dilakukan secara terpusat dan terpadu pada tingkat SPs dan Universitas (UPI) melalui usulan pengajuan yang dilakukan program studi PPG. Sarana dan prasarana yang ada di lingkungan Universitas dapat dimanfaatkan oleh semua mahasiswa termasuk mahasiswa PPG SPs UPI sebagai sharing resources yang disediakan oleh Universitas. Untuk praktik lapangan (PPL) para mahasiswa memanfaatkan sarana dan prasarana di luar UPI, yang tersedia di sekolah mitra.

Sistem informasi yang digunakan program studi PPG SPs UPI dalam penyelenggaraan akademik dan pengelolaan administrasi dilakukan secara online dan dikoordinasikan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) UPI secara terpadu. Portal sistem informasi tersebut secara garis besar terdiri atas aplikasi mahasiswa, aplikasi dosen, dan aplikasi lembaga, yang memberikan kemudahan dan percepatan dalam akses maupun penyebaran informasi karena dapat dilakukan di manapun dan kapanpun selama terhubung dengan internet atau jaringan wifi.