Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 5

A. Persyaratan Lapor Diri

Berikut kami sampaikan persyaratan Lapor Diri bagi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 5 Tahun 2019 yang dinyatakan LULUS Pembelajaran Daring LPTK Universitas Pendidikan Indonesia :

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format pada sergur.id).
  2. Biodata Mahasiswa hasil input di http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/ pilih menu Reg Dalam Jabatan
  3. Biodata Registrasi hasil input di https://ppg.sps.upi.edu/lapordiri/ (setelah pengumuman Hasil Pembelajaran Daring).
  4. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format terlampir).
  5. Surat Pernyataan (format terlampir).
  6. Fotokopi Ijazah S1 (legalisasi Perguruan Tinggi).
  7. Fotokopi Transkrip Nilai (legalisasi Perguruan Tinggi).
  8. Fotokopi Kartu Identitas KTP/SIM.
  9. Fotokopi SK Kepegawaian terakhir (legalisasi oleh instansi yang berwenang).
  10. Ijazah S1 Asli (untuk diperlihatkan)

Lampiran Berkas Lapor Diri Download

Semua Persyaratan dimasukan kedalam map sesuai dengan urutan no. 1 s.d 9 berkas diatas dan diberikan identitas sesuai dengan format yang telah disediakan. Warna Map disesuaikan dengan Prodi Bidang Studinya yaitu :

  1. Guru Kelas PAUD/TK, PGSD => MAP Berwarna Merah
  2. Pendidikan IPA, Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, TKI => MAP Berwarna Biru Muda
  3. Pendidikan IPS, PPKn, Sejarah => MAP Berwarna Hijau
  4. Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi => MAP Kuning
  5. Manajemen Perkantoran, Akuntansi dan Keuangan => MAP Putih

B. Jadwal Registrasi

Registrasi bagi peserta yang dinyatakan Lulus Pembelajaran Daring wajib mengikuti registrasi dan lapor diri dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Untuk pelaksanaan registrasi dan lapor diri akan dilaksanakan pada :

  • Hari/Tanggal : Selasa / 24 September 2019
  • Tempat : Gedung Direktorat Akademik UPI
  • Waktu : Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB

Pada saat Lapor Diri peserta wajib berpakain rapih (tidak memakai kaos dan celana jeans) dan memakai sepatu.

Similar Posts