Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 Kementerian Agama

TAHAPAN REGISTRASI ADMINISTRASI DAN AKADEMIK BAGI CALON MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2025 KEMENTERIAN AGAMA
PADA SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
  • Informasi Calon Mahasiswa Baru Program Studi PPG Sekolah Pascasarjana UPI yang terpilih menjadi Calon Mahasiswa PPG Dalam JabatanTahun 2025 dari Kementerian Agama dan telah melakukan Konfirmasi Kesediaan sebagai calon mahasiswa melalui akun Emis GTK Kementerian Agama.
  • Calon Mahasiswa Baru wajib mengisi pembaharuan data secara daring (online) melalui laman https://e-form.upi.edu/ pada tanggal 29 Mei s.d 6 Juni 2025. Calon mahasiswa memilih Jalur PPG pada laman lapor diri lalu log-in menggunakan NPK sebagai username dan tanggal lahir sesuai dengan data yang ada di EmisGTK sebagai password. Calon mahasiswa mempersiapkan berkas-berkas persyaratan yang akan diunggah pada saat registrasi dalam bentuk dokumen sebagai berikut :
  1. Hasil Pindai (Format pdf) Ijazah Asli/Salinan yang telah dilegalisasi S1/DIV dengan ukuran maksimal 512 kb (bagi Lulusan S1 Luar Negeri wajib menyertakan Surat penyetaraan dari Kemendiktisaintek);
  2. Hasil Pindaian (Format pdf) Surat Pernyataan Mahasiswa Baru maksimal 512 kb (format dapat diunduh disini);
  3. Hasil Pindai (Format pdf) SK Pembagian tugas mengajar dari Kepala Madrasah/Sekolah 3 (tiga) tahun terakhir (Asli)/Salinan yang dilegalisasi Kepala Madrasah dengan ukuran maksimal 512 kb;
  4. Hasil Foto (Format jpg) Kartu Identitas KTP/SIM (Ukuran File Maksimal 512 kB);
  5. Hasil Pindaian (Format pdf) Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan);
  6. Hasil Pindai (Format pdf) Surat persetujuan Kepala Madrasah/Sekolah untuk mengikuti PPG;
  7. Hasil Pindai (Format pdf) Pakta Integritas dari calon peserta yang diperoleh dari aplikasi emis GTK dengan ukuran maksimal 512 kb;
  8. File Foto Berwarna berlatar belakang merah dengan (Format jpg dan Ukuran File Minimal 200 kb dan Maksimal 1 Mb); 
Tidak ada pengiriman berkas fisik semua  berkas diunggah pada sistem Lapor Diri

Ketentuan Pas Foto

  1. Pasfoto terbaru berwarna;
  2. Latar belakang warna merah dan kontras dengan pakaian yang dikenakan;
  3. Posisi tubuh menghadap lurus ke depan;
  4. Pria mengenakan kemeja, jas, dan dasi panjang;
  5. Wanita menyesuaikan dengan busana resmi atau kebaya nasional (bagi yang berjilbab, kedua belah bahu harus terlihat/tampak jelas);
  6. Tidak menggunakan aksesoris name tag, kacamata, peci;
  7. File digital bukan dari hasil foto sudah jadi kemudian di foto kembali.

Contoh Foto yang sesuai

Contoh Foto yang Tidak Sesuai

Pertanyaan seputar Lapor Diri bisa disampaikan juga melalui Unit Layanan Terpadu UPI Klik Disini

Similar Posts